Menurutnya, proses pemecatan tersebut dianggap tergesa-gesa tanpa prosedur organisasi yang seharusnya. Terlebih sebelumnya UM Sulaeman mengaku tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari Partai Golkar, namun langsung dilakukan pemecatan.
“Saya juga bingung itu datang dari mana. Waktu jadi pengurus semua kebijakan partai dilaksanakan terus di pemilu suara saya termasuk yang besar, saya merugikan apa ke partai ? kebijakan partai apa yang sudah dilanggar?,” papar dia.
Dia juga menilai proses PAW tersebut akan berakibat terhadap sistem demokrasi di DPRD. “Masyarakat juga akan menilai lewat keputusan ketua partai. Bagus tidaknya kan masyarakat bisa menilai. Harusnya mah lebih cepat lah,” bebernya.
Baca Juga:BPBD Minta Warga Waspadai Fenomena La NinaDAS Citarum Berangsur Pulih, Forkopimda Jabar Tebar Benih Ikan
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya menyerahkan proses tersebut terhadap kebijakan partai. “Kalau ada yang tidak sesuai  Masing-masing menempuh haknya, karena saya juga ada hak untuk membela diri,” pungkasnya. (bbs/tur)
