LEMBANG – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah melakukan kajian terkait keputusan PK Mahkamah Agung (MA) nomor 446 PK/Pdt/2020.
Dalam putusan tersebut, MA memenangkan gugatan Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta terhadap tanah seluas 2,337 hektare yang di atasnya berdiri Pasar Panorama Lembang.
“Salinan putusan soal peninjauan kembali (PK) dari MA sudah diterima dan sedang dilakukan kajian secara komprehensif, untuk kemudian diambil langkah berikutnya,” kata Kabag Hukum Setda Pemda KBB, Asep Sudiro, Rabu (13/1).
Menurutnya kajian atas isi putusan itu sangat penting sebagai dasar pengambilan keputusan yang akan dilakukan nantinya. Termasuk melihat celah kemungkinan apakah bisa melakukan upaya hukum lagi atau tidak. Sebab ini menyangkut kepemilikan aset pemda yang harus dipertanggungjawabkan.
“Jadi bisa saja nantinya ada peluang, sekecil apapun itu, akan kami tempuh. Termasuk untuk melakukan upaya hukum luar biasa. Mengingat ada desakan dari dewan untuk mempertahankan aset pasar tersebut,” sambungnya.
Berdasarkan keputusan PK MA tersebut, pihak tergugat dalam hal ini Pemda KBB diharuskan membayar kepada penggugat yaitu ahli waris Adiwarta sebesar Rp116.185.000.000.
“Itu harus dibayar seketika tanpa syarat apapun juga oleh tergugat kepada ahli waris setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,” bebernya.
Kasus hukum yang bergulir sejak 2016 ini muncul setelah Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor perkara 155/PDT/G/2016.
Sebab kalah, kemudian Pemda KBB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung hingga menang. Pemda KBB lalu melayangkan kasasi ke MA dan menang, sehingga membuat Rudi Alamsyah mengajukan PK.
Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya, meminta Pemda KBB harus mempertahankan aset tanah Pasar Panorama Lembang.
Pasalnya pasar tersebut sudah begitu identik dengan Lembang serta banyak pedagang yang menggantungkan hidup di sana. Kalau diperlukan pihaknya akan menyiapkan pengacara mengingat telah ditemukan novum baru terkait tanah persil 74 tersebut.
“Aset tanah itu harus diselamatkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan jangan sampai jatuh ke pihak lain. Jika diperlukan kami siapkan ahli hukum dan akademisi yang keilmuannya bisa memberikan pencerahan ke pemerintah daerah,” tuturnya. (mg6/yan)