Habib Rizieq Ajukan Judicial Review Usai Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

JAKARTA – Tidak puas dengan hasil dari gugatan praperadilan soal penetapannya sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan usai ditolak hakim. Kubu Habib Rizieq akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam putusannya menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab di sidang putusan di PN Jaksel, Selasa.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafiah akan melakukan JR ke MK dalam waktu dekat. Langkah tersebut diambil karena menilai putusan praperadilan penetapan tersangka HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyesatkan.

“Rencananya kami ajukan Judicial Review, saya mau menguji KUHAP tentang sidang prapereadilan itu hakimnya harus tiga, majelis, jangan hakim tunggal karena semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapat dia saja, nah ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat,” ungkapnya, Selasa (12/1) dilansir FIN.

Selain itu, menurutnya, JR akan diajukan lantaran hakim tunggal Akhmad Sahyuti dianggap mengesampingkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon.

Bahkan, keberatan yang disampaikan atas penerapan pasal 216 KUHP di kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Habib Rizieq tanpa pasal pun dikesampingkan.

“Apakah boleh menetapkan tersangka pasal 216 tanpa ayat? Apakah tidak dibolehkan, itu kan harus diadili dan harus dipertimbangkan dahulu. Kami tak masalah dia menolak gugatan, tetapi dipertimbangkanlah dengan sempurna segalanya. Padahal persoalan itu materi perkara kami, ini makanya putusan itu jadi sesat,” katanya.

Alamsyah menyebut pengajuan JR akan dilakukan pekan depan. Saat ini, tim pengacara masih disibukan dengan proses pendampingan terhadap orang-orang yang dijadikan tersangka kasus tersebut.

“Mungkin minggu-minggu depan karena kami masih mendampingi para tersangka lain, Habib Rizieq saja ditetapkan berapa tersangka kan. Nanti kami uji KUHAP, hakim tunggal mengadili perkara praperadilan karena perkara praperadilan itu adalah final sehingga hakimnya harus majelis supaya ditemukan rasa keadilan,” katanya.

Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan putusan tersebut menegaskan apa yang sudah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap perkara HRS sudah berdasar hukum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan