JAKARTA – Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab dalam persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Putusan atas permohonan praperadilan nomor perkara 150/pid.prap/2020/PN.JKT.SEL itu dibacakan oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum dari Habib Rizieq, Kamil Pasha mempertanyakan kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah tradisi peringatan Maulid Nabi sebagai tindakan kejahatan, dilansir dari JPNN.
“Putusan praperadilan tersebut akan menjadi preseden, apakah penyidik dan JPU akan menjadikan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai sebuah tindak kejahatan yang dilarang oleh negara,” ungkap Kamil dalam keterangannya diterima JPNN.com, Selasa (12/1) sore.
Kamil melanjutkan, jika jawabannya iya, tentunya akan menjadi catatan sejarah.
Sebab, jika Indonesia yang notabene dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia menjadikan peringatan Maulid Nabi sebagai tindakan pidana yang dipersepsi sebagai tindakan kejahatan, persitiwa ini tentu akan menjadi catatan sejarah tersendiri.
“Jika iya tentunya akan menjadi catatan sejarah, bahwa di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, telah menjadikan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah salah satu bentuk peristiwa pidana yang dipersepsi sebagai sebuah tindak kejahatan,” katanya.
Langkah selanjutnya, Kamil menegaskan, pihaknya bakal melakukan upaya hukum atas segala bentuk kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Shihab. “Tim kuasa hukum selanjutnya akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap IB HRS,” tutupnya. (cr3/jpnn)