CICALENGKA – Seperti diketahui bahwa penyebaran virus Covid 19 hingga saat ini masih mengalami peningkatan. Terkait hal itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, pihak aparat juga diberi kewenangan untuk menindak siapa saja apabila melanggar aturan yang telah ditetapkan seperti tidak menggunakan masker atau mengadakan acara yang mengundang kerumunan.
Hal itu dilakukan juga oleh Polsek Kecamatan Cicalengka, dengan tim gabungan.
Kapolsek Kompol Aep Suhendi mengatakan bahwa pihaknya melakukan Pemberlakuan Protokol Kesehatan Masyarakat (PPKM) dengan membentuk posko di alun-alun Cicalengka.
Adapun tim gabungan tersebut pihak kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan serta tenaga kesehatan melakukan patroli guna memberi imbauan serta menindak warga yang melanggar protokol kesehatan.
“PPKM terdiri dari semua unsur, di sana ada Polsek, Koramil, Satpol PP, Dishub, kesehatan unsur masyarakat lainnya,” kata Aep saat diwawancarai tim Jabar Ekspres di Cicalengka pada Senin, (12/1/21).
Dalam penuturannya, Aep mengatakan bahwa kegiatan PPKM tersebut berupa operasi penegakkan protokol kesehatan.
“Diantaranya kedisiplinan menggunakan masker bagi pengguna jalan, dan itu telah dilaksanakan,” ujarnya.
Adapun bagi warga yang didapati tidak menerapkan protokol kesehatan, Aep menjelaskan bahwa tim gabungan akan memberikan tindakan tegas.
Bagi warga yang melanggar maka KTP pelanggar dan apabila tidak membawa KTP maka akan diberi sanksi sosial berupa hukuman fisik hingga membacakan Pancasila.
Kapolsek Kompol Aep Suhendi menyampaikan bahwa Pelaksanaan PPKM akan dilakukan hingga dua minggu ke depan tepatnya pada 25 Januari 2021. (mg10/wan)