Pakar Hukum Anggap Polisi Tidak ‘Unlawful Killing’ dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Komnas HAM menduga bahwa terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar pelaku dilakukan proses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, terjadi peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB. (antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan