Tujuan pemberian suap itu adalah agar Damayanti dan Amran mengupayakan agar Hong Arta mendapat paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.(jabar.antaranews.com)
Terpidana Kasus Suap, Hong Artha Ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News