Guru Honorer Akan Diadu Dengan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

JAKARTA – Pemerintah diminta untuk memprioritaskan guru honorer dalam rekrutmen satu juta PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2021.

Alasannya, selama ini guru-guru honorer lah yang mengisi ruang-ruang kelas karena kurangnya guru PNS. Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengingatkan pemerintah agar jangan melupakan jasa mereka.

Dia tidak setuju jika semua guru honorer akan diadu dengan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum pernah mengajar, pada seleksi PPPK.

“Guru honorer yang sudah terbagi-bagi kategori harus dipertarungkan pada ajang seleksi PPPK ini. Alangkah bijaksana jika pemerintah tahun ini memberikan prioritas rekrutmen PPPK kepada guru honorer,” kata Rizki kepada JPNN.com, Sabtu (9/1).

Dia menyarankan, dalam rekrutmen satu juta guru PPPK, sebaiknya roadmap-nya disusun sesuai pengabdian atau kualifikasi guru profesional yang sudah termuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Di mana dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan pengakuan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Serta pada pasal 8 bahwa guru wajib memiliki kualifikasi S1 dan sertifikat pendidik. “Jangan lupakan para guru honorer yang sudah memenuhi kualifikasi dalam undang-undang tersebut. Jangan pula abaikan aspek soft skill untuk para guru,” tegasnya.

Kualitas guru bukan hanya dilihat dari yang lulus tes PPPK tetapi juga soft skill-nya.

Kemampuan soft skill para guru honorer dikembangkan melalui pengabdian dan pengalaman guru honorer. Selain itu ada juga di antara mereka yang sudah mengikuti proses sertifikasi guru dalam jabatan/prajabatan. “Sampai kapan negara ini hanya fokus pada penyelenggaraaan seleksi aparatur sipil negara (ASN) untuk menyelesaikan kekosongan guru ASN (PNS dan PPPK).”

“Tetapi pemerintah melupakan pengabdian para guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengisi kekosongan guru PNS,” sambungnya. Rizki mengatakan, guru honorer ingin melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional dengan tenang atas kejelasan statusnya tanpa cemas memikirkan tahun depan harus siap-siap cari sekolah lain jika ada ASN yang ditempatkan di sekolahnya. “Pemerintah bukan hanya mampu melakukan seleksi, tetapi jika ada pilihan untuk mengapresiasi guru honorer berupa afirmasi, kenapa tidak diberikan pilihan tersebut,” pungkas Rizki Safari Rakhmat. (Jpnn.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan