Alhamdulillah, Mahasiswa PTKI Dapat Keringanan UKT

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) memastikan, bahwa mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) akan tetap mendapat keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 2021.

Keringanan UKT ini diberikan dengan pertimbangan perekonomian yang memburuk akibat pandemi Covid-19, sehingga menyulitkan para orangtua untuk membayar UKT.

Direktur Diktis Kemenag, Suyitno mengatakan, bahwa kebijakan serupa telah diberikan pada tahun anggaran 2020 dan tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020. Artinya, keringanan UKT tahun 2021 ini akan diberikan kepada mahasiswa terdampak pandemi covid-19, dikutip dari fin.co.id.

“Untuk jumlah besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN masing-masing,” kata Suyitno, di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Selain itu, kata Suyitno, pihaknya juga akan memberikan bantuan lainnya guna mendukung kegiatan belajar mahasiswa di masa pandemi ini. Di antaranya, pemberian bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai ganti dari Bidikmisi. Iapun berharap agar mahasiswa memahami kondisi keterbatasan anggaran di PTKIN.

“Semoga kita bisa memberikan yang terbaik pada tahun 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan Ditjen Pendidikan Islam, 58 PTKIN telah menjalankan KMA 515/2020 dengan baik. Keringanan UKT berkisar antara 10 persen hingga 100 persen. Dalam hal perpanjangan/penundaan pembayaran UKT juga berlaku hampir menyeluruh, sesuai dengan pengajuan mahasiswa.

“Kami menyambut baik terbitnya KMA Keringanan UKT karena sangat ditunggu oleh PTKIN. Kerena, kebijakan ini sanat membantu meringankan beban mahasiswa di masa pandemi,” kata Sekretaris Forum Pimpinan PTKIN yang juga Rektor IAIN Surakarta, Mudhofir Abdullah.

Sementara itu, Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis, Ruchman menyebutkan, ada 15.153 mahasiswa yang menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat pada tahun anggaran 2020.

“Total anggaran yang dibutuhkan saat itu mencapai Rp9,2 miliar,” ujar Ruchman.

Selain itu, kata Ruchman, ada 30.235 mahasiswa yang mendapat keringanan berupa pengurangan UKT. Pengurangan itu berbeda-beda, mulai 10 persen hingga 50 persen, bahkan ada yang hingga 100 persen.

Sehingga, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp45,35 miliar. Sementara 6.285 mahasiswa mendapat keringanan berupa angsuran/cicilan pembayaran UKT.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan