Dia menjelaskan, aturan penerapan pembatasan antara lain membatasi tempat kerja dengan menerapkan sistem work from home (WFH) sebanyak 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Adapun pemesanan makanan dengan cara take away atau delivery tetap diizinkan. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Berdasarkan penuturan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, di Jawa Barat sendiri terdapat beberapa wilayah yang akan menerapkan PPKM.
Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya. Penetapan wilayah tersebut ditentukan oleh empat faktor.
Antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).(mg7/ziz)