JAKARTA – Hingga saat ini, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk tetap membuka formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara terbatas demi menjamin keberlangsungan pendidikan.
Hal itu telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan menjadi fokus BKN pada tahun 2021.
Dilansir dari JPNN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada. Sebab, kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, lanjut Nadiem, khusus rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 diperuntukkan bagi guru honorer.
Tahun ini, pemerintah akan menyiapkan formasi satu juta guru. Posisi ini bisa diisi oleh guru honorer K2, non K2, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum pernah mengajar. Bagi yang lulus tes akan mengisi formasi satu juta guru PPPK.
“Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur PPPK,” terangnya. Nadiem Makarim mendorong agar para guru honorer serta lulusan PPG melamar menjadi guru PPPK.
Dalam keterangan terpisah yang dilansir dari Antara, Badan Kepegawaian Negara juga menjelaskan mengenai skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi sejumlah jabatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru pada tahun 2021.
“Untuk mendorong produktivitas birokrasi dalam pelayanan publik, pemerintah berencana melakukan rekrutmen satu juta guru PPPK tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah,” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (6/1).
Ia mengatakan para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-honorer K-2), sangat terbuka untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
Namun, BKN juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak, sebagai dasar dalam mengambil kebijakan, agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan. (antara/jpnn)