JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) rencananya akan melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan akibat pandemi Covid-19.
Langkah tersebut juga diambil untuk mengurangi dampak dari keterpurukan ekonomi yang dialami.
Salah satu penyesuaian yang dimaksud yaitu memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Covid-19.
Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.
Nadiem Makarim mengatakan, bantuan UKT atau biaya perkuliahan akan dikucurkan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.
“Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak,” tuturnya, dikutip dari FIN.
Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
“Di samping itu, Kemendikbud telah memberikan bantuan subsidi upah kepada 1.634.832 PTK PAUD, Pendidikan Dasar dan Penidikan Menengah, 374,836 PTK Pendidikan Tinggi, dan 48.000 pelaku budaya dan seni,” paparnya.
Selain itu juga, Kemendikbud juga telah menyalurkan bantuan kuota data internet untuk mendukung belajar dari rumah selama masa pandemi COVID-19.
Hingga saat ini, sebanyak 35,725 juta peserta didik dan tenaga pendidik telah menerima bantuan kuota data internet yang dikirim setiap bulan.
“Berdasarkan basis data portal Rumah Belajar, total pengguna baru Rumah Belajar pada tahun 2020 sebanyak 7,79 juta dengan pengunjung portal Rumah Belajar sebanyak 105,532 juta,” ujarnya. (fin.co.id)