Misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan yang menyebabkan hilangnya indera penglihatan atau anggota tubuh lainnya yang penting. Atau saat seseorang melakukan pemeriksaan tertentu dan kemudian ditemukan hal-hal yang terkait dengan kehilangan kemampuan mengemudinya.
Maka dapat dilaporkan secara online. Sehingga hanya orang-orang dengan masalah kesehatan tertentu saja yang perlu melalui tahapan evaluasi perpanjangan SIM.
Sedangkan, kata Suryadi, bagi orang-orang yang tidak mengalami masalah kesehatan yang berpengaruh terhadap kemampuan mengemudi dapat terus memiliki SIM tersebut tanpa harus melewati proses perpanjangan.
Namun demikian, imbuhnya, terbitnya PP Nomor 76 Tahun 2020 untuk saat ini sudah cukup menjadi angin segar bagi masyarakat yang berharap untuk bisa mendapatkan keringanan biaya perpanjangan SIM.
Sebelumnya, Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti ikut mengapresiasi pengurusan SIM gratis bagi warga tidak mampu. Langkah presiden dalam menentukan kebijakan tersebut dinilai sangat berpihak kepada rakyat. Menurutnya, kebijakan seperti ini harus diperbanyak dan ditingkatkan.
“DPD mengapresiasi Presiden Jokowi yang memungkinkan warga tidak mampu mendapatkan fasilitas negara berupa pengurusan SIM gratis,” katanya.
Hanya saja, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis harus berdasarkan keputusan Kapolri dan Menteri Keuangan. (khf/zul)