JAKARTA– Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menyentil Fadli Zon yang menyalahkan pemerintah terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tanpa proses pengadilan.
Teddy Gusnaidi menilai, pembubaran FPI sah secara hukum karena sesuai dengan Undang-Undang Organisasi massa (ormas).
“UU ormas menyatakan bahwa pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan. Fadli Zon ngotot harus melalui pengadilan dan menyalahkan pemerintah. Pemerintah ikuti perintah UU disalahkan, kalau pemerintah melanggar UU, disalahkan juga. Mau lu apa sih Zon?,” kata Teddy Gusnaidi dikutip dari akun twitter pribadinya, Selasa (5/1).
Teddy mengatakan, sebagai anggota DPR RI, Fadli Zon seharusnya paham tentang undang-undang ormas tersebut. Sebab, undang-undang itu disetujui oleh DPR RI.
“UU ormas ini pun sudah disetujui oleh DPR. Fadli Zon yang anggota DPR harusnya paham, bahwa itu perintah UU. Ini pengetahuan dasar tentang aturan main di negara ini, aneh jika Fadli tidak mengetahuinya. Saya jadi bertanya-tanya, selama jadi anggota DPR ngapain aja? Nonton drama korea?” tulisnya.
Sebelumnya, Fadli Zon menilia, pembubaran dan pelarangan FPI tanpa adanya proses pengadilan merupakan praktik toritarianisme.
“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme,” tulis Fadli dalam akun Twitter @fadlizon, Rabu (30/12).
Dirinya bahkan menyebut, pelarangan tersebut ibarat pembunuhan terhadap demokrasi dan penyelewengan konstitusi.
“Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi,” ucapnya menambahkan. (fin.co.id)