Bahkan di dalam PP Manajemen PPPK, PPPK bisa juga mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT). “Ke depan posisi PNS itu akan lebih sedikit dibandingkan PPPK. PNS hanya untuk jabatan struktural yang menyangkut kebijakan dan kerahasiaan negara. Kalau di negara lain persentase PNS 30 persen, sedangkan PPPK 70 persen,” pungkas Bima Haria Wibisana.(Jpnn.com)
Rekrutmen Guru CPNS Guru Hanya Akan Dibuka Untuk Posisi Guru Manajerial. Apa Saja Itu?
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News