Satgas Covid-19 Kabupaten Cianjur Bubarkan Pasar Malam

CIANJUR – Sat­uan Gugus Tugas Penanga­nan Covid-19, Kabupaten Cianjur bubarkan, pasar malam dan komedi putar di Desa Sukawangi, Kecamatan Warungkondang, kema­rin(28/12).

Selain melakukan pem­bubaran, petugas gabungan juga melakukan rapid test kepa­da para pedagang pasar malam dan karyawan komedi putar.

Kepala Satpol PP dan Dam­kar Kabupaten Cianjur Hen­dri Prasetyadi mengatakan, komedi putar dan pasar malam di Desa Sukawangi menimbulkan kerumunan masa. Untuk mencegah pe­nyebaran covid-19, petugas gabungan terpaksa harus membubarkan kegiatan pasar malam dan komedi putar.

“Pembubaran kami lakukan sebagai tindak lanjut dari maklumat Kapolri dan surat edaran Gubernur Jabar,” kata Hendri.

Hendri mengatakan, untuk seluruh karyawan komedi putar dan para pedagang pasar malam dilakukan rapid test yang telah disediakan pihak Puskesmas Warung­kondang.

“Salah satu pengelola Pasar malam kami rapid test secara sampling,” ujarnya.

Hendri mengatakan, para pedagang pasar malam dan karyawan komedi putar se­bagian besar berasal dari luar Kabupaten Cianjur.

“Mereka sudah kami data, memang ada beberapa orang warga Cianjur,” katanya.

Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Pasar Malam Indonesia, Agus Chandra mengatakan, memang kegia­tan pasar malam di Desa Su­kawangi Kecamatan Warung­kondang ditutup sementara oleh petugas Satpol PP. Hal tersebut mungkin karena khawatir akan menimbulkan kerumunan massa.

“Ia betul kegiatan bazar di Desa Sukawangi Kecamatan Warungkondang di tutup sementara,” kata Agus, saat dihubungi melalui sambun­gan telefon, kemarin (28/12).

Agus mengatakan, jika per­siapan bazar yang diseleng­garakan mengaku sudah mengikuti protokol keseha­tan (prokes) kepada semua pengelola.

“Sebenarnya kami dari pen­gelola sudah menerapkan prokes, namun memang ada kekhawatiran dari pemerin­tah daerah tentang penye­baran Covid-19 pada gelaran pasar malam maka di laku­kan penutupan sementara,” ujarnya.

Agus mengaku jika dirinya sangat mendukung langkah yang diambil satgas Cov­id-19, namun hal tersebut dinilainya harus sebanding lurus antara larangan dan kebutuhan hidup para pelaku usaha di bidang bazar atau pasar malam.

Tinggalkan Balasan