“Sehingga yang menjadi problem saat ini hal seperti itu, jangan sampai ada korban, ada apa-apa baru Pemkab mengambil tindakan. Padahal, sudah beberapa kali sebetulnya di daerah Sadu terjadi longsor, dan mengganggu masyarakat. Itu kan sudah jelas menjadi bukti dan fakta,” ungkapnya.
Meskipun sudah ada ijin, lanjut Toni, pemerintah daerah tetap harus bisa melakukan pengawasan. Selain di wilayah Sadu, kata Toni, aktivitas galian C juga ada di wilayah lainnya. Seperti lingkar Nagreg dan beberapa titik di wilayah Ciwidey.
“Kalau DPRD sebagai fungsi pengawasan, artinya kita mendesak dinas terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup terkait kerusakan lingkungan, dan Dinas Perijinan terkait rekomendasi ijin, untuk melakukan penegakan hukum terhadap terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah Sadu,” tandasnya. (yul/yan)