Meskipun sudah ada ijin, lanjut Toni, pemerintah daerah tetap harus bisa melakukan pengawasan. Selain di wilayah Sadu, kata Toni, aktivitas galian C juga ada di wilayah lainnya. Seperti lingkar Nagreg dan beberapa titik di wilayah Ciwidey.
“Kalau DPRD sebagai fungsi pengawasan, artinya kita mendesak dinas terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup terkait kerusakan lingkungan, dan Dinas Perijinan terkait rekomendasi izin, untuk melakukan penegakan hukum terhadap terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah Sadu,” tandasnya. (yul/bam)