KPK Periksa Sekda Cimahi

KPK Periksa Sekda Cimahi
JALANI PEMERIKSAAN: tersangka kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda yaitu Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) keluar dari gedung KPK.
0 Komentar

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant/ziz)

0 Komentar