Gubernur Jabar Terbitkan Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

“Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Daud.

“Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021,” tambahnya.

Daud pun kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan sebab kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.(*/ris)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan