KARAWANG– Warga Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) 2 menolak ganti rugi uang untuk pembebasan lahan. Pasalnya, harga ganti rugi lahan yang ditawarkan oleh pemerintah terbilang sangat kecil alias tidak adil.
Ketua Paguyuban Citaman Bersatu, Didid M Muchtar mengatakan, warga menolak ganti rugi untuk pembebasan lahan yang nantinya akan digunakan jadi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan. Harga yang ditawarkan kepada warga hanya berkisar Rp200-300 rib per meter. Sedangakan harga pasaran tanah di wilayah ini berksar di angka Rp 1,5 juta.
“Yang ditawarkan ke kami hanya berkisar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu permeter. Sedangkan, harga pasaran aja termurahnya Rp 1,5 juta permeternya. Kami tidak menolak proyek nasional. Kami hanya menuntut harga ganti rugi lahan yang layak dan adil,” kata Didin usai audensi dengan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Kamis (3/12/2020).
Didin juga mengatakan, kedatangannya ke Kantor BPN Karawang untuk menyampaikan tuntutannya. Karena dia meyakini jika Kepala BPN Karawang adalah Ketua Satuan Tugas (Satgas) pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Japek 2 sisi Selatan yang melintasi Kampung Citaman Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan.
“Kami berharap, Kepala BPN bisa meneruskan tuntutan kami ke pihak yang lebih atas agar direspons. Kalau belum juga ada kepastian, kami akan membawa warga lebih banyak lagi, supaya tuntutan kami didengar,” ungkap Didin.
Diakuinya, masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Citaman Bersatu adalah warga yang lahan serta pemukimannya tergusur untuk keperluan Jalan Tol Japek 2. Jumlahnya ada 76 kepala keluarga dengan 90 bidang tanah yang luasnya sekitar 30 sampai 40 hektare.
“Lokasinya merupakan pemukiman padat. Kalau besarannya ganti rugi yang diberikan hanya Rp 200-300 ribu per meter. Mana cukup untuk beli lahan lagi atau bangun rumah,” pungkasnya.
Seagaimana diketahui, pembebasan lahan untuk proyek Tol Japek II Selatan ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah dalam hal ini KemenPUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga kegiatan pembebasan tanah akan sangat bergantung dengan kebijakan di kantor BPN dan PPK. (rie/mhs)
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News