Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, sambungnya, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat. Hal ini guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta rupiah.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Unit Laka Lantas. Kemudian terkait korban yang ada di dalam travel yang mengalami kecelakaan ada dua belas korban, sepuluh orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka,” ucap Anung.
Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Purwakarta dan Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta untuk pendataan korban/ahli waris. Termasuk berkoordinasi untuk penjaminan biaya perawatan korban luka di rumah sakit.
“10 orang yang meninggal dunia sudah kami kantongi identitasnya. Kemudian, kami lakukan registrasi dan identifikasi alamat ahli waris. Ternyata dari sepuluh orang itu sembilan di antaranya beralamat di Jawa Tengah (Jateng) dan satu orang di Sumatera,” ucap Anung.
Disebutkannya, Jasa Raharja Jateng dan Sumatera sudah mendatangi ahli waris korban dan mempersiapan berkas. “Semetara untuk dua orang korban luka di Rumah Sakit Abdul Rajak sudah kami berikan jaminan perawatan maksimal Rp20 juta,” ucapnya.
Anung menambahkan, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat.
Ini, lanjut dia, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan,” katanya.
Yaitu, sambung dia, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. “Sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” ucap Anung.(add/vry)