CIMAHI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2021 sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif pada Sabtu belum lama ini.
Persetujuan itu tersaji dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karnita. Rancangan APBD Kota Cimahi tahun 2021 merupakan hasil kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cimahi.
Berdasarkan hasil pembahasan pendapatan dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2021 mencapai Rp1.149.589.075.498. Besaran APBD itu mengalami penurunan sebesar Rp310.674.661.507,57.
“Jadi turun 21,28 persen dari APBD tahun anggaran 2020 yang sebesar Rp1.460.263.737.005,57,” ungkap Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
Besaran APBD tersebut digunakan untuk kebutuhan belanja yang diperkirakan mencapai Rp1.380.808.782.263,00. Besaran belanja daerah itu mengalami penurunan sebesar Rp161.167.017.475, atau atau 10,45 persen dari APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.541.975.799.738,02.
Belanja daerah dialokasikan untuk membiayai belanja operasi sebesar Rp1.220.246.981.275, belanja modal sebesar Rp146.681.715.098, Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp13.880.085.890.
“Belanja yang bersifat mengikat dan belanja prioritas Pemerintah Kota Cimahi sesuai amanat perundang-undangan, pemenuhan urusan sesuai dengan SPM dan belanja lainnya,” tegas Ngatiyana.
Ngatiyana mengakui, selisih pendapatan dan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2021 dalam kondisi defisit sebesar Rp231.219.706.765,00. Adapun penerimaan pembiayaan pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp233.649.515.102,00.
Pembiayaan itu ditutup dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang telah dilakukan perhitungan secara terukur dan digunakan untuk menutupi defisit APBD serta pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
“Besaram cicilan utang pokoknya mencapai RP2.429.808.337,00,” ucap Ngatiyana.
Ngatiyana menjelaskan, besaran rancangan APBD Kota Cimah tahun 2021 sudah disesuaikan dengan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari pemerintah pusat yang informasinya diterima sebelumnya.
‘TKDD yang dimaksud terdiri dari alokasi dana bagi hasil dari pusat, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik dan non fisik serta dana insentif daerah,” jelasnya.
Rancangan APBD Kota Cimahi tahun 2021 selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa bBrat untuk dilakukan evaluasi. “Harapan kami, bahwa segala sesuatu yang menjadi hasil dari pembahasan dan persetujuan dimaksud bertujuan memberikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi,” pungkas Ngatiyana. (fer/yan)