“Sayangya hal tersebut gagal dijalankan secara sungguh-sungguh. Hal ini bisa dilihat dari rendahnya kemampuan belanja KKP di mana sampai dengan bulan September 2020 lalu, penyerapan anggaran hanya 50,28 persen dari pagu APBN sebesar Rp5,082 triliun,” kata Abdi.
Kondisi ini, sangat ironis karena masyarakat kelautan dan perikanan sangat membutuhakn stimulus pemerintah. Ia mengemukakan, hal yang paling memprihatinkan adalah belanja untuk kegiatan budidaya melalui Ditjen Perikanan Budidaya hanya sebesar Rp328 miliar atau 32,24 persen dari pagu sebesar Rp1,01 triliun.
“Tujuan pemerintah melakukan refocussing anggaran dengan maksud menopang ekonomi pembudidaya akhirnya gagal tercapai,” katanya.
Di sisi lain Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan izin ekspor benih lobster bermasalah sejak awal.
“Pemberian izin ekspor benih lobster sangat-sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Susan mengingatkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan.
Bahkan, ORI menyebut izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.
“Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut,” ungkapnya.
Susan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Edhy Prabowo.
Hal tersebut, lanjutnya, karena setidaknya telah ada sembilan perusahaan yang melakukan ekspor benih lobster per Juli 2020.
“Mekanisme pemberian izin ekspor bagi 9 perusahaan ini, wajib diselidiki terus oleh KPK,” pintanya.
Pun demikian dengan Muh Arifuddin yang berharap agar Presiden Jokowi menempatkan sosok yang bersih untuk menjabat sebagai Menteri KKP pengganti Edhy Prabowo.
“Pilih figur yang bersih, mengerti masalah dan lapangan serta yang bisa bekerja cepat,” kata Arif
Ia juga meminta langkah KPK dalam melakukan bersih-bersih di KKP didukung, tidak hanya saat ini, tetapi juga dalam rangka menata ulang format kelembagaan dan komposisi pejabat KKP agar mencegah perilaku koruptif.(gw/zul/fin)