CIANJUR – Pemkab Cianjur, Jawa Barat, kembali mengajukan revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 naik sebesar 6,51 persen atau menjadi Rp2.699.814 sesuai kesepakatan bersama dengan perwakilan serikat buruh yang sempat mengancam akan mengepung Gedung Sate-Bandung.
Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurachim saat dihubungi di Cianjur, Jumat (27/11), mengatakan pengajuan ini turun dari permintaan awal yaitu kenaikan sebesar 8 persen dari UMK sebelumnya Rp2.534.798.
“Selanjutnya hasil revisi UMK tersebut akan kita layangkan ke Provinsi Jabar dan Dewan Pengupahan Provinsi. Sedangkan diterima atau tidak, itu kebijakan provinsi atau disahkan oleh Gubernur Jabar,” katanya.
Ia menegaskan kesepakatan tersebut telah mengacu pada pengajuan tertinggi dari Kabupaten Bekasi sebesar 6,51 persen, sehingga pengajuan kenaikan UMK Cianjur ikut disesuaikan dengan Bekasi.
“Kita akan mengawal keinginan buruh Cianjur, dengan harapan revisi tersebut dapat diterima dan disahkan provinsi,” katanya.
Perwakilan Aliansi Buruh Cianjur, Hendra Malik, mengatakan pihaknya sepakat dengan pengajuan revisi kenaikan UMK Cianjur 2021 sebesar 6,51 persen sehingga usulan UMK ini diharapkan dapat dikabulkan pemangku kebijakan di provinsi sesuai dengan harapan puluhan ribu buruh.
“Meski tidak sesuai tuntutan, kami menilai pengajuan 6,51 persen sudah memadai, ini juga berdasarkan berbagai pertimbangan serikat buruh Cianjur termasuk pertumbuhan ekonomi selama pandemi. Kami akan terus mengawal sampai revisi disahkan menjadi kenaikan,” katanya.
Ia mengharapkan pengajuan revisi dapat segera mendapat jawaban dan disahkan Gubernur Jabar dalam waktu dekat, sehingga buruh di Cianjur mendapat kepastian diterima atau tidaknya pengajuan kenaikan UMK itu.
“Harapannya dikabulkan dan segera ditetapkan karena ini sudah harga mati, kami sepakat kenaikan hanya 6,51 persen karena berbagai pertimbangan,” katanya. (ant)