JAKARTA – Istri musisi Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, Nora Alexandra berjanji akan tetap setia menunggu suaminya hingga selesai menjalani hukuman. Jerinx resmi diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali, Kamis (19/11) lalu.
Dia dijatuhi hukuman 14 bulan penjara.
“Maaf, sesuai janji dan komitmen serta permintaan ibu kandung JRX untuk saya tetap setia dan tak meninggalkan JRX, saya akan menunggu suami saya sampai ajal saya nanti (kematian). Saya menikah dengan JRX bukan modal pansos atau menunggangi nama JRX untuk popularitas saya,” tulis perempuan berdarah Swiss-Indonesia ini melalui media sosialnya.
Nora menyebut, suaminya bukan seorang kriminal. Dia adalah pahlawan bagi kehidupannya. “JRX tetap hero buat saya. Terima kasih kepada orang yang sudah tercapai memenjarakan suami saya, terima kasih anda membuat saya semakin sabar dan bisa konsisten dalam membina rumah tangga dengan cobaan ini,” tulisnya.
Nora juga berpesan kepada beberapa pihak yang tidak menyukainya. Menurutnya, sebagai sahabat seharusnya saling merangkul. “Beban saya sudah berat! Jangan ganggu saya dengan hal-hal yang membuat saya murka, anda pro sama JRX dan melukai hati saya sama saja anda bukan kawan!”
“Seharusnya, jika mengaku sebagai teman Jerinx maka harus merangkulnya. Bukan malah memusuhi saya istri JRX tanpa beban dan kejelasan yang nyata!,” ungkapnya.
Setelah dijatuhi hukuman 14 bulan penjara, Jerinx meminta waktu untuk berpikir terkait vonis tersebut. Jerinx mengaku akan berdiskusi dengan timnya untuk memutuskan akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. “Setelah berdiskusi dengan tim hukum, kami memilih berpikir dulu,” kata Jerinx.
Majelis hakim pun memberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Hal yang sama pun dilakukan Jaksa Penuntut Umum. (dal/zul/fin)