CIMAHI – Pembelajaran tatap muka di Kota Cimahi belum pasti dilaksanakan Januari mendatang meski sudah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Melalui SKB, pemerintah memperbolehkan sekolah tatap muka dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Kebijakan pembukaan sekolah diserahkan kepada pemerintah daerah.
SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) itu sudah sampai ke Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Dalam surat itu pembukaan sekolah tatap muka tidak bergantung terhadap zona penyebarana Covid-19.
“Jadi Januari KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka sedang kita upayakan, tapi belum bisa memberi kepastian,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono saat dihubungi, Senin (23/11).
Harjono menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya belum bisa memberi kepastian pembukaan sekolah tatap muka Januari mendatang. Di antaranya khawatir adanya kluster sekolah. Apalagi Kota Cimahi saat ini masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Pasalnya ketika mereka berada di ruang kelas memang betul menerapkan protokol kesehatan. Namun ketika berada berada di luar jam sekolah, bisasaja mereka membuat kerumunan. “Misalnya, siswanya jajan cilok, terus berkerumun. Nah hal-hal begitu yang harus jadi perhatian sebetulnya,” ujar Harjono.
“Membuka sekolah bukan hanya urusan pendidikan, tetapi juga unsur orang tua diharapkan peran dan kontribusinya dalam menjaga ketika anak pulang sekolah harus langsung ke rumah. Jadi sosialisasinya harus pada semua masyarakat, tidak hanya pada sekolah saja,” sambung Harjono.
Meski belum bisa dipastikan, lanjut Harjono, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi.
Sebab dalam SKB Empat Menteri, ada syarat fisik dan non fisik yang harus dipenuhi sekolah. Syarat fisiknya adalah adanya tempat mencuci tangan memakai sabun, adanya desinfektan, termogun hingga ukuran ruangan kelas dengan ventilasi yang memadai agar bisa menjaga jarak.