JAKARTA – Tidak netral dalam tahapan Pilkada Serentak 9 Desember 2020, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dipecat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebanyak 827 ASN telah dilaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), 606 ASN dianggap melanggar ketentuan pilkada, 362 ASN sudah ditindaklanjuti dan diberikan sanksi. Kemudian, ada 72 ASN belum ditindaklanjuti. Seperti yang terdata dalam catatan Kemendagri.
“Kami betul-betul dorong Pak Irjen Kemendagri untuk memberikan tindakan tegas kepada ASN yang melanggar,” tegas Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI dan stakeholder terkait membahas evaluasi tahapan Pilkada, Rabu (18/11) dikutip dari RMOL.
Tito Karnavian menegaskan, masalah netralitas ASN dalam pilkada ini, pihaknya terus berupaya agar harus ada tindakan tegas oleh stakeholder terkait. Terutama oleh Bawaslu dan Kemendagri dalam hal ini.
“Masalah netralitas ASN, netralitas ASN ini juga wasit yang paling utama adalah dari Bawaslu. Kita melihat ada terjadi sejumlah pelanggaran,” kata Tito.
Tito menambahkan, terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada para ASN yang tidak netral dalam pilkada itu bisa berupa demosi (perubahan jabatan menuju jabatan yang lebih rendah), hingga pemberhentian jabatannya selaku ASN.
“Sanksinya, sesuai dengan aturan itu bisa dilakukan sanksi demosi atau sanksi pemberhentian,” pungkasnya. (rmol/je)