Pemkab Karawang Diminta Serius Bereskan Masalah BUMD LKM

  • Bisa Laporkan Direksi ke Kejaksaan
  • Banyak Uang Diduga Malah Ngalir ke Kantong Pejabat

KARAWANG– Rapor merah BUMD LKM mengelola keuangan daerah dalam usaha simpan-pinjam dan permodalan sampai ada kredit macet miliaran rupiah dan berpotensi merugikan keuanganan pemerintah daerah harus disikapi serius oleh pemangku kebijakan. Pemkab Karawang jika memiliki kemauan, bisa melaporkannya langsung kepada penegak hukum.

Namun sebagaimana diketahui, alih-alih memeriksa pada bagian mana yang jadi biang keladi apalagi mengusutnya ke meja hijau, Pemkab Karawang diketahui malah mengucur lagi modal sebesar Rp 2,65 miliar.
Padahal dugaan adanya kolusi atau kongkalikong sangat kental—uang bisa dengan mudah keluar dipinjamkan: disinyalir banyak ke kantong pejabat, sehingga prosedur peminjaman atau Standar Operasional (SOP) yang ada di PT LKM itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bagian Perekonomian pun mengaku kecolongan, uang yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Karawang melai penyedian permodalan, diduga justru berhamburan ke kantong-kantong pejabat. Tak hanya sampai di situ, penagihan yang sulit alias macet pun terjadi sehingga LKM tak kunjung memberkan kontribusi balik yang baik terhadap keuangan kas daerah alias disinyalir merugi.

“Direksi yang lama akhirnya diketahui membuat kebijakan yaitu membuka tiga program pinjaman salah satunya pinjaman konsumtif. Kita kecolongan, karena kemudian diketahui peminjam konsumtif justru lebih banyak, dengan tidak melalui prosedur yang ada dan seharusnya, sehingga tak heran macet,” ungkap Kepala Bagian Perekonomian Setda Karawang, Sari Nurmasih kepada awak media pekan lalu.

Bahkan Pemkab Karawang sampai hari ini belum juga bisa menggelar RUPS Kinerja, karena belum adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) kinerja dari pejabat direksi yang lama tersebut.

“Kita sudah desak terus, namun belum juga ada laporan kinerja yang dia berikan sebagai direksi, sejak ia diberhentikan bulan Februari lalu. Yang bersangkutan tidak kooperatif,” imbuhnya saat itu.

Menanggapi polemik yang ada di BUMD LKM, ahli hukum UBP Karawang, Muhammad Gary Gagarin, menilai, secara hukum direksi tidak boleh bertindak melebihi apa yang sudah ada dalam anggaran dasar perusahaan dan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut nantinya menurut Gary, dapat dikatakan sebagai perbuatan ultra vires atau kategori tindakan direksi di luar pakem aturan perusahaan yang memngkinkan bisa digugat oleh pemilik saham.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan