BANDUNG – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dinilai tidak sigap atas tumbangnya pohon di Jalan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung beberapa hari lalu.
Akibatnya, dua orang harus kehilangan nyawa tepatnya di depan Balubur Town Square pada Sabtu malam, (14/11)
Tapi anehnya, Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Roslina malah beralasan bahwa pohon yang tumbang dan menimpa dua orang itu sudah mati. Tapi dilakukan perawatan secara berkala.
“Pohon tersebut sudah jadi tunggul. Grup A UPT penghijauan menangani tunggul pohon ganitri keropos, tinggi 8 meter, diameter 90 cm, Jl. Taman Sari,” ujar Roslina kepada Jabar Ekspres, Minggu (15/11).
Dia memastikan, keluarga korban sudah diberi santunan sesuai. sebesar Rp 50 juta. Bahkan, perwakilan keluarga korban sudah bertemu dengan pihak asuransi.
’’Untuk pra pendataan dan persyaratan administrasi. Maksimal di Rp 50 juta per jiwa, ditambah biaya kerusakan dari kendaraan motor,’’ ungkapnya.
Kendati begitu, dia berjanji, peristiwa tumbangnya pohon sudah menjadi catatan DPKP3 Kota Bandung untuk terus meningkatkan pengawasan.
Roslina menambahkan, sebelumnya sudah ada 10 korban akibat peristiwa pohon tumbang di Kota Bandung yang mengajukan ganti rugi.
“Sudah ada 10 kejadian, 9 kejadian kendaraan, dan satu luka. Asuransi ada sejak 2017, cuma waktu itu besaran dana maksimal Rp 15 juta. Anggaran maksimal untuk asuransi Rp 200 juta,” ungkapnya. (yan)