SOREANG – Resmob Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil meringkus dua orang spesialis pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di Ruko Pasar Sayati Indah Desa Sayati Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada (27/9) sekitar pukul 07.00 WIB. Dimana kedua pelaku melakukan aksinya dengan mencari kios sembako yang ada di Pasar Sayati.
“Kedua pelaku ini mengincar toko sembako dengan menggunakan mobil rental, setelah mendapatkan targetnya, mereka (Para Tersangka) langsung merusak rolling door menggunakan obeng,” ungkap Hendra, saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Soreang. Rabu, (4/11).
Setelah pelaku berhasil membongkar rolling door, lanjut Hendra, keduanya langsung mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut.
Dengan adanya laporan dari Andre yang merupakan sebagai korban. Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan olah TKP, akhirnya bisa menangkap tersangka MR dan A di wilayah Bandung dengan lokasi yang berbeda. Ternyata kedua tersangka tercatat sebagai residivis spesialis pencurian toko sembako,” kata Hendra.
Selain menangkan para tersangka, kata Hendra, pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 buah gas elpiji warna hijau, 3 dus kopi Kapal Api, 2 slop rokok Djarum Super, 29 bukus rokok dengan berbagai merk, 1 unit kendaraan R4 merk Toyota Calya warna abu-abu (milik tersangka), 11 helai baju dengan berbagai merk dan 4 helai celana dengan berbagai merk, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.
“Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (yul/yan)