“Pastilah mereka (kalangan pekerja) menginginkan adanya kenaikan (UMK). Kenapa tidak ada kenaikan, kan kita juga perlu menyampaikan, agar semuanya enak dan dikasih pengertian. Saya pikir serikat (pekerja) juga mengerti, cuma kan lebih enak kalau kita duduk, ngobrol masalah ini,” pungkas Ika.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” sebut Ida dalam surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10).
Surat edaran ini kemudian ditindaklanjuti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada wali kota dan bupati melalui Surat Edaran 561/4795/Hukham. “Untuk proses penetapan UMK 2021, bupati/wali kota harus menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan nilai UMK yang direkomendasikan sama dengan nilai UMK tahun 2020,” kata Ridwan Kamil. (bbs/mhs)