BEKASI – Upah Minimum Kota ( UMK) Bekasi tahun 2021 kemungkinan tidak bertambah dari sebelumnya. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti menyiratkan bahwa pihaknya akan manut arahan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, yang kemudian diperkuat oleh arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Kami sih sebetulnya pada prinsipnya ingin mengikuti, karena ada surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan dan gubernur,” ujar Ika via telepon kepada awak media, Senin (2/11).
“Kalau daerah lain mungkin kan gubernurnya memberikan (arahan) kepada bupati dan wali kotanya agar ada kenaikan atau gimana. Kalau kita kan dari gubernurnya menyarankan agar sama dengan 2020,” lanjutnya.
Namun, saat diminta penegasan soal peluang naik atau tidaknya UMK Kota Bekasi tahun depan, Ika mengaku belum bisa memastikan 100 persen. Kendati demikian, ia tetap menyiratkan bahwa upah tak naik di Kota Bekasi tahun 2021.
“Saya belum bisa ngomong. Tapi tadi yang saya sampaikan, saya kan hanya pelaksana, saya hanya mengikuti atau menjalani apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat dan provinsi,” kata Ika.
Buka dialog Ika bilang, pihaknya masih akan membuka kesempatan dialog antara pemerintah dengan unsur buruh dan pengusaha lewat rapat di Dewan Pengupahan Kota. Pihaknya diberi waktu hingga pertengahan November sebelum Wali Kota Bekasi mengusulkan nilai UMK 2021 kepada Gubernur Jawa Barat. Dialog ini dilakukan demi tercipta pemahaman bersama soal nasib UMK 2021 Kota Bekasi yang besar peluang tak akan naik.
“Kita ingin duduk bareng toh. Sepanjang kita masih punya waktu, ada pembahasan dengan serikat dan unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) untuk kita bisa sama-sama menyampaikan ini dan kita sepakati bersama,” jelas Ika.
“Di daerah apa yang menjadi kebijakan di pusat maupun di provinsi, ya tetap harus kita lakukan, tetapi paling tidak dengan cara-cara yang baik pula. Adanya surat edaran tidak berarti serta-merta langsung dibuatkan rekomendasi (usulan UMK),” ia menambahkan.