Hati Hati! Begal Kini Incar Sepeda

Hati Hati! Begal Kini Incar Sepeda
FOTO: Issak Ramdhani / FIN
0 Komentar

Para pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang perampokan.

“Penerapan pasal untuk para pelaku, ini ada 10 orang kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.(gw/fin)

0 Komentar