Buruh Keukeuh Ingin UMK Naik

CIANJUR – Buruh yang tergabung di SP/SB di Kabupaten Cianjur, sepakat akan me­nolak keputusan pemerintah tentang tidak adanya kenaikan upah minimum Provinsi dan Kabupaten.

Hal tersebut di ungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Na­sional (SPN) Kabupaten Cianjur Hendra Malik. Ia mengatakan, setelah ia lakukan audensi den­gan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur belum membuahkan hasil melainkan hanya akan mendorong aspirasi dari SB/SP Cianjur.

“Hari ini (kemarin-red), kami dari SPN mencoba untuk melakukan audiensi bersama Dinas Ketenagakerjaan untuk menyam­paikan aspirasi butuh agar di tahun 2021 upah mini­mum Kabupaten naik,” katanya, kemarin (3/11).

Hendra mengatakan, jika SPN sepakat untuk menolak keras keputusan pemer­intah yang tidak menaikkan upah minimum pada tahun depan, dan jika tetap tak digubris pemerintah maka akan turun ke jalan memprotes kebijakan yang tidak bijaksana tersebut.

“Tidak ada alasan upah min­imum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi se­dang minus,” paparnya.

Berkaca dari perjalan di tahun 1998, 1999, dan tahun 2000 meski kondisi krisis ekonomi akan tetapi upah buruh tetap mengalami ke­naikan.

“Sebagai contoh di DKI Jakarta, kenaikan upah mini­mum dari 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, pada­hal pertumbuhan ekonomi 1998 minus 17,49 persen,” jelasnya.

Hal serupa juga terjadi den­gan upah minimum dari 1999 ke 2000. Saat itu upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertum­buhan ekonomi 1999 minus 0,29 persen.

“Menurut saya kenai­kan upah minimum pada tahun depan justru akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena adanya ke­naikan daya beli pekerja,” kata Hendra.

Selain itu, tidak semua pe­rusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh ka­rena itu, pihaknya meminta kebijakan kenaikan upah di­lakukan secara proporsional.

“Bagi perusahaan yang masih mampu harus menai­kkan upah minimum. Lalu, untuk perusahaan yang me­mang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan mel­akukan penangguhan upah minimum,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah, dalam hal ini Menteri Ke­tenagakerjaan (Menaker), tidak memiliki empati pada nasib buruh saat ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan