SUKABUMI – Sebanyak 9 orang pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Narkoba. Pasalnya, di tangan mereka ditemukan berbagai jenis narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.
“Kurun seminggu terakhir kita tangkap 9 tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi, pil hexymer, dan tramadol,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Aula Graha Rekonfu, Sabtu (24/10) malam.
Sumarni menjelaskan kesembilan tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Seperti di wilayah hukum Polsek Warudoyong, Polsek Cikole, Polsek Gunungguruh, Polsek Cireunghas, dan Polsek Sukalarang.
Sembilan pelaku masing-masing berinisial FKG alias I (), US (41), GG alias U (37), AIL alias I (35), AM alias P (24), AMR alias E (24), M alias O (29), BB alias O alias K (40), dan N alias A (26).
“Para tersangka yang merupakan pengendar mengaku baru sekitar 1-6 bulan menjalani aksinya. Jadi mereka merupakan pemain baru,” ungkapnya.
Modus pengedar ataupun kurir relatif masih menggunakan cara lama. Para tersangka menyimpan, sistem tempel, hingga transaksi secara langsung barang haram yang dipesan.
Kesembilan tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. “Kami juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 5/1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya.(mg1)