KARAWANG– Makin meruncing, buntut tudingan Whatsapp Grup (WAG) Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) Karawang, Ahmad Ruhyat Hasby (ARH) kepada lima Kyai Pimpinan Pondok Pesantren di Karawang berujung ke proses hukum.
ARH atau akrab disapa Kang Uyan dilaporkan oleh Koalisi Partai Pengusung Pasangan Calon (Paslon) Nomor Dua, Cellica Nurrachadiana/Aep Syaepulloh ke Polres Karawang, Rabu (21/10). Laporan dengan nomor STTLP/1236/X/2020/JABAR/RES KRW dengan pelapor Syukur Mulyono Ketua Tim Pemenanganan Paslon Nomor 2 sudah diterima Penyidik Polres Karawang.
“Hari ini berkas laporan sudah resmi diterima penyidik Polres Karawang,” kata Dul Jalil, Kuasa Hukum Paslon Cellica-Aep di depan Gedung Reskrim Polres Karawang.
Kang Uyan dilaporkan atas dugaan berita bohong dan pencemaran nama baik.
ARH melalui WAG menyebut pasangan Cellica-Aep dan PKS melakukan politik uang saat kampanye Pilbup Karawang 2020. Pria yang biasa disapa Kang Uyan itu menyebut ada lima Kyai NU yang diberi uang senilai Rp250 juta hingga Rp300 juta.
Menurut Dul, sejauh ini pihaknya belum pernah menerima permintaan maaf dari terlapor baik secara tertulis maupun langsung. “Kami sama sekali tidak melaporkan unsur kampanye hitamnya. Tadi sudah disampaikan kepada penyidik yang kami laporkan adalah unsur pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” kata Dul Jalil.
Dijelaskan, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik seperti diatur dalam Pasal 311 KUHP dengan junto UU ITE pasal 27 ayat 3. Sementara dalam perbuatan penyebaran berita bohong, terlapor diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana.
“Dalam ini kami ajukan 2 delik sekaligus. Sementara alat bukti yang kami bawa hari ini adalah beberapa link berita dan print out dari berita tentang perbuatan terlapor,” kata Dul Jalil.
Dijelaskan juga, untuk memperkuat laporan tersebut, pelapor sudah menyiapkan dua saksi. “Jumlah saksi masih kondisional. Jika diperlukan bisa bertambah,” kata Dul.(aef/vry)