Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan agar saat penyaluran bantuan dari pemerintah pusat kepada penerima manfaat tetap tertib dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penerapan protokol kesehatan tersebut wajib dilaksanakan di dalam area pelayanan maupun luar bank, seperti tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan menjaga kebersihan, khususnya tangan agar selalu mencuci dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Namun, pihaknya menyayangkan warga penerima BLT UMKM yang tidak sabar, bahkan berkerumun saat menunggu panggilan dari pihak bank. Selain itu, ada juga di antara mereka yang tidak menggunakan masker.
Padahal, dikhawatirkan ada orang tanpa gejala (OTG) terkonfirmasi positif yang bisa menyebarkan virus mematikan itu kepada orang lain. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada bank untuk tegas dan penerima manfaat agar tertib sesuai aturan protokol kesehatan.
Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi untuk melakukan sidak ke sejumlah bank tempat penyaluran BLT tersebut untuk memberikan peringatan hingga sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Kami khawatir jika warga tidak tertib dan melanggar protokol kesehatan saat mencairkan BLT UMKM bisa menjadi klaster baru, apalagi seperti warga Kabupaten Sukabumi yang terkonfirmasi positif terus bertambah,” tambahnya.
Eneng mengimbau kepada warga khususnya penerima bantuan agar tidak berlebihan dan berebut ingin segera mencairkan uang tunai yang diberikan pemerintah pusat untuk meningkatkan perekonomian pelaku UMKM tersebut.
“Sebab, nanti baru menyesal setelah dinyatakan positif COVID-19 dan juga bisa menularkan ke orang tercinta, maka patuhi protokol kesehatan demi keselamatan bersama,” ujarnya. (ANTARA)