CIMAHI – Kalangan pengusaha di Kota Cimahi berharap penentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021 bisa menyesuaikan dengan kondisi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), namun tetap mampu menyejahterakan para buruh.
Sekretaris DPK Apindo Kota Cimahi, Christina Sri Manunggal mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah upah tahun depan bakal tetap sama atau naik. Pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah terkait mekanisme pengupahan untuk tahun 2021.
“Kita masih menunggu saja pemerintah bakal bagaimana untuk kita pengusaha,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Situasi dalam mengahadapi UMK tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Selain ditengah pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap kegiatan ekonomi, muncul Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang di dalamnya juga mencantumkan soal ketenagakerjaan.
Dalam kondisi pandemi ini, ungkap Christina, semua perusahaan mengalami penurunan order yang cukup drastis. Rata-rata mencapai 50 persen dibandingkan sebelum adanya pandemi Covid-19.
“Dengan kondisi begini, sudah bertahan saja bersyukur. Kalau dari pengusaha, (harapannya) order jalan, bagus jadi pekerja juga sejahtera,” ujarnya.
Dikatakannya, dunia usaha di Kota Cimahi sendiri saat ini belum pulih. Sebab, kebanyakan negara tujuan eskpor garmen dan tekstil dari Kota Cimahi masih menerapkan lockdown. Namun produksi tetap dilakukan sehingga jika kondisinya sudah membaik bisa langsung dilakukan pengiriman.
“Kita tetap mempertahankan order yang ada, kemudian berhemat. Produksi tetap jalan, nanti jualannya kalau sudah normal,” pungkasnya.
Terpisah, Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengamini keinginan buruh di Kota Cimahi yang meminta UMK tahun 2021 naik sebesar 8 persen. Namun jika keinginan itu tak dikabulkan, ia berharap para buruh menghargai keputusan dari pemerintah mengingat kondisi saat ini masih pandemi Covid-19, dimana sektor usaha sangat terdampak.
“Harapan saya apa yang diharapkan teman-teman buruh dipenuhi. Tapi kalaupun ada sedikit kendala, kita harus memakluminya juga karena situasinya belum normal,” kata Ajay.
Ajay mengakui hingga saat ini belum mengetahui percis skema apa yang akan digunakan untuk menentukan upah tahun 2021. Tahun sebelumnya, UMK ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mengacu pada laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.