SUBANG– Hiswana Migas DPC Subang mempertanyakan efektivitas surat edaran Bupati Subang tentang penggunaan Gas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Subang. Pasalnya, masih banyak masyarakat bahkan ASN yang menggunakan gas bersubsidi ukuran 3kg atau biasa disebut gas melon yang diperuntukan bagi warga kurang mampu.
Ketua Hiswana Migas DPC Subang Subang, Teddi Adithia Rahman mengaku banyak menemukan ASN menggunakan gas melon tersebut. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan surat edaran Bupati tentang penggunaan gas non subsidi bagi ASN. “Kita mempertanyakan apakah surat edaran tersebut sudah disebar ke berbagai SKPD- SKPD atau belum, karena sampai saat ini kami masih menemukan ASN memakai gas melon, ini sangat miris,” kata Teddi kepada Pasundan Ekspres, Senin (19/10).
Apalagi, kata dia, banyak warga yang dianggap mampu, enggan menggunakan bright gas non subsidi ukuran 5,5Kg. Bahkan, mereka kerap memakai gas bersubsidi yaitu gas 3 kilogram (gas melon). “Kami ingi agar masyarakat yang mampu termasuk ASN untuk memakai gas non subsidi, karena gas non subdisi hanya di peruntukan bagi orang yang tidak mampu (miskin). Kan sudah tertera di bagian tabung gas melon itu untuk warga miskin, kita sudah berkali-kali meghimbau kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dia menyebut ASN atau masyarkat yang mampu harus sudah beralih penggunaan gas elpiji dari gas melon ke bright gas paling lambat pada awal tahun 2021. “Harus ditanamkan kesadaran dari diri sendiri, dan juga harus merasa malu mengambil hak orang yang tidak mampu,” ujarnya.
Dia menambahkan ada 5 agen resmi di Kabupaten Subang. Masyarakat mampu bisa menukarkan 2 tabung gas melon dan uang Rp100.000, untuk bisa mendapatkan 1 tabung bright gas ukuran 5,5 kg berikut dengan isi nya. Hal ini sebagai upaya agar masyarakat mampu segera beralih dari gas melon ke bright gas atau dari gas subsidi ke gas non subsidi. “Bisa seperti itu, tukarkan 2 tabung gas melon dan uang RP100 ribu, untuk mendapatkan bright gas ukuran 5,5 kilogram,” jelasnya.