BANDUNG – Sebanyak 79 kasus pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2020 berhasil diungkap Bawaslu Jabar. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kasus yang mendominasi pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Bawaslu Jabar telah melakukan proses penanganan, di mana netralitas ASN mendominasi pelanggaran dengan jumlah 35 kasus pelanggaran administratif,” ujar Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan dilansir dari rmoljabar.id, Jumat (16/10).
Sebagai upaya pencegahan pelanggaran-pelanggaran tersebut agar tidak terus dilakukan ASN, Bawaslu Jabar mengimbau internal birokrasi pemerintah daerah berkomitmen untuk menyosialisasikan kode etik sebagai abdi negara.
Menurutnya, ASN harus mematuhi kode etik kepegawaian, serta mematuhi UU Pilkada pasal 71 ayat 1 atau 3 mengenai sanksi pidana bagi yang melakukan tindakan menguntungkan satu pihak dalam mengikuti Pilkada.
Selain itu, ia juga mengingatkan hal yang dilarang dalam kampanye seperti, penggunaan dana kampanye dari asing, pemerintah pusat atau daerah. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada akan tetap sesuai fairness dan aturan yang telah ditentukan.
“Jika kedapatan menggunakan dana tersebut, dalam konteks terstruktur dan sistematis maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada,” tuturnya. (bbs/tur)