Sementara Kajari Jaksel Anang Supriatna mengatakan untuk Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri karena keduanya berhadapan dengan perkara lain.
Untuk Irjen Napoleon Bonaparte rencananya akan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri dan Tommy Sumardi di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Dalam waktu 14 hari ke depan secepatnya nanti penuntut umum melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga,” kata Anang dilansir Antara.
Anang menuturkan pelimpahan para tersangka ke Kejari Jakarta Selatan memang mengikuti wilayah hukum kejadian. Namun persidangan tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi. (jpc/drx)