Pembangunan Komplek Perumahan di KBU Diklaim Sudah Terkendali

CIMAHI – Hampir semua perumahan lama yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) tidak memenuhi aturan seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Amy Pringgo Mardhani, Jumat (16/10).

“Yang lama, hampir semua gak sesuai Perda. Kan yang lama bangunannya sudah berdiri sebelum Perda,” kata Ami.

Dikatakannya, Pemkot Cimahi sendiri diwarisi wilayah KBU yang sudah terisi oleh banyak bangunan. Termasuk perumahan yang berada di wilayah ketinggian 750 meter dari permukaan laut, seperti di Cipageran dan Citeureup.

Jumlah perumahan di wilayah KBU yang masuk Kota Cimahi, semuanya ada sekitar 50 perumahan baik yang lama maupun yang baru setelah adanya Perda. Khusus perumahan baru, diyakininya sudah sesuai aturan.

“Kalau yang baru itu semuanya sudah sesuai yang disyaratkan dalam Perda,” ujar Ami.

Menurutnya, wilayah KBU di Kota Cimahi khususnya di Cipageran dan Citeureup merupakan kawasan lindung yang memang masih diperbolehkan untuk dilakukan pembangunan. “Beda dengan hutan lindung yang memang gak boleh ada pembangunan, kalau kawasan lindung masih boleh,” terangnya.

Hanya saja, tegas Ami, pembangunan di wilayah KBU ini lebih diperketat dan lebih panjang dari wilayah luar KBU. Ia mencontohkan, pengembang harus memenuhi syarat 30 persen Koefisien Dasar Bangunan (KDB) seperti yang tercantum dalam Perda.

Jadi, lanjut Amy, bagi semua yang ingin membangun di wilayah KBU Kota Cimahi wajib syaratnya harus mengikuti Perda yang sudah ditetapkan.

“Ketika ada pembangunan gak masalah asal izinnya sesuai. Maksimal yang dibangun kan 30 persen. Misal punya tanah 1.000 meter persegi, kan bangunannya 300 meter sisanya terbuka,” bebernya.

Perihal pengawasan, kata dia, pihaknya harus melibatkan unsur kewilayahan seperti lurah, RT hingga RW. Sebab, Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki pihaknya sangat terbatas, khususnya untuk melakukan pengawasan bangunan liar.

“Kita usahakan untuk melibatkan masyarakat. Alhamdulillah bisa kita kendalikan,” tukasnya.

Sebelumnya, masifnya alif fungsi lahan KBU mengancam keberlangsungan kawasan resapan air di Kota Cimahi. Saat ini kawasan resapan air di Kota Cimahi hanya 58 Hektare (Ha). (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan