Kepala Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah. Pelaksanaan Hibah mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana hibah tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Dana Transfer Khusus dengan Gubernur atau Bupati atau Wali Kota atau pejabat yang diberi kuasa.
“Kami sudah memulai koordinasi dan menyosialisasikan hal ini kepada daerah-daerah yang masuk kategori penerima hibah,” paparnya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio dalam keterangan resminya menyebut dana hibah digunakan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata untuk meningkatkan rasa aman bagi wisatawan, sekaligus membantu industri bertahan di tengah pandemi.
“Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemda serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pandemi COVID-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020,” kata dia.
Ia menyebut ada kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana hibah tersebut. di antaranya, PHPR minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Super Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP), Destinasi Branding, dan 100Calendar of Event (COE). (mg1/yan)