BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar bakal mengawasi ketat perserta Pilkada Jabar khususnya yang terdiri dari kandidat petahana.
Diketahui, terdapat enam kandidat petahana mengikuti Pilkada Jabar yakni, Cianjur, Depok, Indramayu, Karawang, Tasikmalaya, dan Pangandaran.
Untuk menjaga Pilkada tetap berlangsung Jujur dan Adil (Jurdil), Bawaslu Jabar akan mengawasi potensi penggunaan anggaran publik melalui kebijakan yang dibuat kepala daerah tersebut.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan menegaskan, prinsip utama dalam Pilkada yakni fairness sebagaimana telah diatur dalam UU Pilkada pasal 71 yang menyatakan pejabat negara, daerah, ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, bahkan pejabat desa dilarang membuat kebijakan yang dapat menguntungkan salah satu kandidat di Pilkada.
“Selain itu, dilarang melakukan rotasi atau mutasi terhadap para pejabat,” ujar Abdullah dilansir dari rmoljabar.id, Kamis (15/10).
Hal tersebut menjadi konsen Bawaslu, walaupun kedepannya akan menjadi tantangan tersendiri bagi pihak Bawaslu.
Abdullah menilai hal tersebut perlu dilakukan agar anggaran dan kebijakan pemerintah tidak dipakai sebagai modal politik untuk memenangkan salah satu kandidat.
“Kebijakan tersebut legal, tapi bagaimana kebijakan tersebut menjadi bermasalah pada tahapan Pilkada,” terangnya.
Abdullah mencontohkan, ada fenomena bantuan sosial yang jadi kebijakan pemerintah dan distribusikan kepada masyarakat kemudian dibubuhi pesan yang menguntungkan satu pihak yang mengikuti Pilkada.
“Misal pendistribusian bantuan ada uang politisasi, bahwa itu kebijakan daerah diklaim menjadi bantuan personal kandidat, nah itu unfair,” tandasnya. (bbs/tur)