Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan salah satu perangkat penegakkan hukum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, upaya ini untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
DJP mengimbau Wajib Pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. DJP dengan dukungan penuh aparat penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rls/yan)