Setelah diketahui lokasinya, Amir bersama tim langsung bergerak ke tempat yang disebutkan. Lokasinya diketahui tidak jauh dari lokasi kejadian. ”Saat kita sampai ke lokasi, HR ini langsung mengaku bahwa dirinya yang membunuh Dadang dengan cara memukulnya menggunakan tongkat kayu. Alhamdulillah kurang dari 5 jam pelaku berhasil kita amankan,” ungkapnya.
HR, dijelaskan Amir, saat itu langsung dibawa ke Mapolsek Garut Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, kepada polisi HR mengaku melakukan aksi tersebut karena korban diduga hendak mencuri ayam miliknya.
HR menyebut bahwa dirinya sudah 4 hari mengintai korban setelah selama beberapa hari kebelakang aksi pencurian ayam kerap terjadi di kampungnya. Dini hari tadi, HR memergoki korban masuk ke kandang ayam miliknya dan diduganya hendak mencuri ayam.
”Karena alasan itu, HR melakukan aksi tersebut. Setelah menjalankan aksinya, ia sempat menyimpan barang hukti di sekitar lokasi dan langsung lari ke rumah temannya dengan maksud menenangkan diri lalu akhirnya kita amankan,” sebutnya.
Saat ini, HR masih diperiksa intensif oleh pihaknya untuk mengungkap lebih jauh terkait aksi yang dilakukannya. ”Untuk sementara, kita kenakan pasal 338 KUHP. Tapi kita akan kembangkan lebih jauh seperti apa kedepannya,” tutupnya. (igo)