Dalam keterangan kepada wartawan 29 Agustus 2020 lalu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari, menegaskan bahwa bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting.
Hal itu penting agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.
“Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya,” ujar Bambang.
Sementara itu, terdakwa Ary Hidayat seusai persidangan menegaskan keyakinannya memenangkan kasus ini berdasarkan bukti eigendong verponding Tahun 1930 yang dimilikinya.
Sidang dipimpin oleh hakim Yuswardi SH akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi–saksi. (*)