Anggaran Perubahan 2020 Fokus Pemulihan Ekonomi

“Saya sampaikan juga ke Pemerintah Pusat bahwa ada dana Rp2,6 triliun itu kalau boleh kebijakan penggunaannya bisa dikaji ulang tidak hanya ke infrastruktur,” kata Emil.

“Tapi kepenanganan Covid-19 yang sifatnya urgent, yaitu pengetesan swab ataupun tracing. Namun, kewenangannya ada di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama,” imbuhnya.

Emil mengaku, sudah mengambil kebijakan terhadap pondok pesantren di Kuningan dan Kota Tasikmalaya yang ada kasus positif. “Jadi, kebijakannya adalah kalau dites dia (santri) itu negatif (Covid-19), maka dia dipulangkan ke rumah masing-masing. Kalau dia ditesnya positif tapi kalau (gejala) ringan itu dikarantina di pesantrennya, kalau yang agak parah ke rumah sakit,” katanya.

Namun, lanjut dia, jika pesantrennya tidak memadai untuk karantina, maka Gugus Tugas Jabar menyiapkan ruang-ruang karantina mandiri.

“Contohnya di Kota Tasikmalaya santrinya (yang positif) dikarantina di rusun milik Universitas Siliwangi. Dan itu sudah mulai kita lakukan dan mudah-mudahan kita bisa mencegah lebih baik,” lanjutnya.

Dengan demikian, KBM tatap muka di dua ponpes tersebut diliburkan sementara karena asrama dipakai untuk isolasi mandiri dan santri yang negatif Covid-19 dipulangkan ke rumah masing – masing.

“Jadi, kita ambil tindakan kemudian kita libur dulu selama empat belas hari untuk melakukan persiapan penanganan,” pungkasnya. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan