JAKARTA– Kebijakan Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini dibahas di DPR RI menjadi polemik. Legislatif menyebut, aturan soal JKP ini memang menguntungkan pengusaha. Tetapi akan membebankan keuangan negara.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Mulyanto mengatakan JKP adalah jaminan asuransi untuk kelangsungan pekerja yang khusus diajukan Pemerintah dalam RUU Cipta Kerja. Dimana preminya dibayar dari APBN serta mengoptimalkan dana BPJS ketenagakerjaan.
“Dalam skema ini, JKP mensubstitusi pesangon sebesar 9 kali gaji, yang dalam UU Ketenagakerjaan seluruhnya (sebanyak 32 kali gaji) dibayarkan oleh pihak pemberi kerja,” kata Mulyanto di Jakarta, Senin (28/9).
Dia menilai program ini tidak memberi manfaat tambahan bagi pekerja. Dengan program JKP ini pekerja yang di PHK akan tetap mendapat pesangon 32 kali gaji. Hal ini sama dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang.
JKP hanya bermanfaat bagi pihak pengusaha. Karena akan mendapat subsidi pesangon untuk pekerja yang di-PHK sebanyak 9 kali gaji. Dengan JKP ini pengusaha cukup membayar 23 kali gaji.
“PKS menilai JKP berpeluang mempersulit pekerja dalam mendapatkan pesangon yang layak sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Fraksi PKS tidak setuju dan memberi catatan tebal terhadap RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Khususnya yang terkait dengan pesangon yang sebagian akan dibayarkan oleh APBN,” paparnya.
Dalam kondisi fiskal APBN yang lemah dan ancaman resesi ekonomi, lanjutnya, pengaturan ini akan semakin menyulitkan keuangan negara.
Sebelumnya dalam pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, yang dikebut sejak Jumat (25/9), Pemerintah tetap pada skema pesangon sebesar 32 kali gaji. Dimana 23 kali merupakan kewajiban pemberi kerja dan 9 kali gaji diambil dari JKP (Jaminan Kelangsungan Kerja).
Di dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, seluruh besaran pesangon tersebut merupakan kewajiban bagi pemberi kerja. Jumlah total pesangon, besaran 32 kali gaji ini memang sama dengan ketentuan dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dari sisi pekerja, mereka menerima besaran pesangon yang sama seperti diatur dalam UU yang ada sekarang. Namun dari sisi pengusaha, mereka sangat diuntungkan dengan RUU Cipta Kerja ini.